Pengaruh Permenkes No. 65 Tahun 2016 terhadap Pelayanan Fasilitas Kesehatan oleh Tenaga Elektromedis

    Perkembangan teknologi di bidang kesehatan telah membawa transformasi besar terhadap cara layanan medis diberikan. Salah satu aspek krusial dalam transformasi ini adalah penggunaan alat-alat elektromedis dalam kegiatan diagnosis, terapi, maupun pemantauan kondisi pasien. Agar alat-alat tersebut dapat berfungsi secara optimal, aman, dan sesuai standar, maka diperlukan pengelolaan yang baik melalui pelayanan elektromedis yang terstruktur.

    Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik. Peraturan ini memberikan dasar hukum serta pedoman teknis dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Sejak diberlakukannya peraturan ini, terdapat dampak yang signifikan terhadap peran tenaga elektromedis dan kualitas pelayanan yang diberikan.

1. Meningkatkan Standarisasi Pelayanan

Salah satu dampak langsung dari Permenkes No. 65 Tahun 2016 adalah meningkatnya standarisasi dalam pengelolaan peralatan elektromedis. Sebelum adanya peraturan ini, banyak fasilitas kesehatan yang belum memiliki prosedur baku dalam hal instalasi, perawatan, kalibrasi, hingga pemusnahan alat elektromedis. Kini, semua tahapan tersebut diatur secara sistematis.

Standarisasi ini memastikan bahwa alat-alat medis tidak hanya tersedia, tetapi juga berfungsi sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan. Hal ini turut berdampak pada peningkatan mutu diagnosis dan pengobatan, serta menekan angka kesalahan medis akibat alat yang rusak atau tidak akurat.

2. Penguatan Peran Tenaga Elektromedis

Permenkes ini juga memberikan pengakuan lebih besar terhadap profesi elektromedis. Jika sebelumnya tenaga elektromedis seringkali dianggap hanya sebagai teknisi pendukung, kini mereka memiliki peran strategis dalam sistem pelayanan kesehatan.

Tenaga elektromedis terlibat aktif dalam proses perencanaan pengadaan alat, pelaksanaan pengujian dan kalibrasi, pemeliharaan berkala, serta pengendalian mutu alat. Penguatan peran ini tidak hanya meningkatkan profesionalisme, tetapi juga membuka peluang karier dan pengembangan kompetensi yang lebih luas bagi tenaga elektromedis.

3. Kepatuhan terhadap Regulasi dan Keselamatan

Permenkes No. 65/2016 menekankan pentingnya aspek keselamatan pasien dan tenaga kesehatan dalam penggunaan peralatan elektromedis. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan kini diwajibkan memiliki sistem dokumentasi dan pelaporan yang akurat terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan alat medis.

Tenaga elektromedis bertanggung jawab dalam memastikan bahwa semua peralatan telah melewati uji kelayakan dan memiliki izin edar. Selain itu, mereka juga melakukan inspeksi berkala untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan pasien dan petugas medis.

4. Peningkatan Kompetensi Tenaga Elektromedis

Dengan diberlakukannya standar pelayanan, maka secara tidak langsung tenaga elektromedis didorong untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Mereka dituntut memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), mengikuti pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi alat medis yang terus berubah.

Kondisi ini menciptakan budaya belajar yang positif dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang elektromedis.

5. Efisiensi Operasional Fasilitas Kesehatan

Dampak lain yang dirasakan adalah meningkatnya efisiensi operasional di fasilitas pelayanan kesehatan. Alat yang dirawat dan dikalibrasi secara rutin dapat digunakan dalam jangka waktu lebih lama dengan performa yang stabil. Ini berdampak pada penurunan biaya perbaikan besar-besaran dan mengurangi gangguan layanan akibat alat rusak.

Kehadiran tenaga elektromedis yang profesional juga memungkinkan proses penanganan alat bermasalah berlangsung lebih cepat, sehingga tidak menghambat pelayanan medis.

6. Menumbuhkan Budaya Mutu dan Keselamatan

Dengan adanya peraturan ini, budaya mutu dan keselamatan menjadi bagian dari sistem pelayanan kesehatan. Tenaga elektromedis bekerja berdasarkan SOP yang jelas, dan fasilitas kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua alat yang digunakan sudah memenuhi standar yang ditentukan.

Hal ini menjadi fondasi penting dalam akreditasi rumah sakit dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

    Permenkes No. 65 Tahun 2016 telah membawa pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan elektromedik di fasilitas kesehatan. Pengaruhnya mencakup standarisasi prosedur teknis, penguatan peran profesional tenaga elektromedis, peningkatan keselamatan pasien, efisiensi operasional, hingga pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

    Dengan penerapan regulasi ini, diharapkan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia mampu memberikan layanan yang lebih bermutu, aman, dan terpercaya, sejalan dengan tuntutan zaman dan kemajuan teknologi.


oleh: 

Nama: Malihatush Sofyana Devi

NIM: P22040123028

Komentar