Pengaruh Permenkes No. 65 Tahun 2016 terhadap Pelayanan Fasilitas Kesehatan oleh Tenaga Elektromedis
Perkembangan teknologi di bidang kesehatan telah membawa transformasi besar terhadap cara layanan medis diberikan. Salah satu aspek krusial dalam transformasi ini adalah penggunaan alat-alat elektromedis dalam kegiatan diagnosis, terapi, maupun pemantauan kondisi pasien. Agar alat-alat tersebut dapat berfungsi secara optimal, aman, dan sesuai standar, maka diperlukan pengelolaan yang baik melalui pelayanan elektromedis yang terstruktur.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedik. Peraturan ini memberikan dasar hukum serta pedoman teknis dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedik di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Sejak diberlakukannya peraturan ini, terdapat dampak yang signifikan terhadap peran tenaga elektromedis dan kualitas pelayanan yang diberikan.
1. Meningkatkan Standarisasi Pelayanan
Salah satu dampak langsung dari Permenkes
No. 65 Tahun 2016 adalah meningkatnya standarisasi dalam pengelolaan peralatan
elektromedis. Sebelum adanya peraturan ini, banyak fasilitas kesehatan yang
belum memiliki prosedur baku dalam hal instalasi, perawatan, kalibrasi, hingga
pemusnahan alat elektromedis. Kini, semua tahapan tersebut diatur secara
sistematis.
Standarisasi ini memastikan bahwa alat-alat medis tidak hanya tersedia, tetapi
juga berfungsi sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan. Hal ini turut
berdampak pada peningkatan mutu diagnosis dan pengobatan, serta menekan angka
kesalahan medis akibat alat yang rusak atau tidak akurat.
2. Penguatan Peran Tenaga Elektromedis
Permenkes ini juga memberikan pengakuan
lebih besar terhadap profesi elektromedis. Jika sebelumnya tenaga elektromedis
seringkali dianggap hanya sebagai teknisi pendukung, kini mereka memiliki peran
strategis dalam sistem pelayanan kesehatan.
Tenaga elektromedis terlibat aktif dalam proses perencanaan pengadaan alat,
pelaksanaan pengujian dan kalibrasi, pemeliharaan berkala, serta pengendalian
mutu alat. Penguatan peran ini tidak hanya meningkatkan profesionalisme, tetapi
juga membuka peluang karier dan pengembangan kompetensi yang lebih luas bagi
tenaga elektromedis.
3. Kepatuhan terhadap Regulasi dan Keselamatan
Permenkes No. 65/2016 menekankan pentingnya
aspek keselamatan pasien dan tenaga kesehatan dalam penggunaan peralatan
elektromedis. Oleh karena itu, fasilitas pelayanan kesehatan kini diwajibkan
memiliki sistem dokumentasi dan pelaporan yang akurat terhadap setiap kegiatan
yang berkaitan dengan alat medis.
Tenaga elektromedis bertanggung jawab dalam memastikan bahwa semua peralatan
telah melewati uji kelayakan dan memiliki izin edar. Selain itu, mereka juga
melakukan inspeksi berkala untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan
pasien dan petugas medis.
4. Peningkatan Kompetensi Tenaga Elektromedis
Dengan diberlakukannya standar pelayanan,
maka secara tidak langsung tenaga elektromedis didorong untuk terus
meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Mereka dituntut memiliki Surat
Tanda Registrasi (STR), mengikuti pelatihan dan pendidikan berkelanjutan, serta
mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi alat medis yang terus
berubah.
Kondisi ini menciptakan budaya belajar yang positif dan meningkatkan kualitas
sumber daya manusia di bidang elektromedis.
5. Efisiensi Operasional Fasilitas Kesehatan
Dampak lain yang dirasakan adalah
meningkatnya efisiensi operasional di fasilitas pelayanan kesehatan. Alat yang
dirawat dan dikalibrasi secara rutin dapat digunakan dalam jangka waktu lebih
lama dengan performa yang stabil. Ini berdampak pada penurunan biaya perbaikan
besar-besaran dan mengurangi gangguan layanan akibat alat rusak.
Kehadiran tenaga elektromedis yang profesional juga memungkinkan proses
penanganan alat bermasalah berlangsung lebih cepat, sehingga tidak menghambat
pelayanan medis.
6. Menumbuhkan Budaya Mutu dan Keselamatan
Dengan
adanya peraturan ini, budaya mutu dan keselamatan menjadi bagian dari sistem
pelayanan kesehatan. Tenaga elektromedis bekerja berdasarkan SOP yang jelas,
dan fasilitas kesehatan memiliki tanggung jawab untuk memastikan semua alat
yang digunakan sudah memenuhi standar yang ditentukan.
Hal ini menjadi fondasi penting dalam akreditasi rumah sakit dan meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.
Permenkes
No. 65 Tahun 2016 telah membawa pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan
kualitas pelayanan elektromedik di fasilitas kesehatan. Pengaruhnya mencakup
standarisasi prosedur teknis, penguatan peran profesional tenaga elektromedis,
peningkatan keselamatan pasien, efisiensi operasional, hingga pengembangan
kompetensi sumber daya manusia.
Dengan penerapan regulasi ini, diharapkan fasilitas pelayanan kesehatan di
Indonesia mampu memberikan layanan yang lebih bermutu, aman, dan terpercaya,
sejalan dengan tuntutan zaman dan kemajuan teknologi.
oleh:
Nama: Malihatush Sofyana Devi
NIM: P22040123028
Komentar
Posting Komentar